Verifikasi Data Warga untuk Isbat Nikah di Desa Gerisak Semanggeleng oleh Pengadilan Agama Selong
gerisaksemanggeleng.desa.id - Pengadilan Agama Selong menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan verifikasi data warga untuk sidang isbat nikah di Desa Gerisak Semanggeleng, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur pada hari ini Rabu, 30 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin pengadilan untuk membantu pasangan suami istri yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi, seperti akta nikah, agar pernikahan mereka dapat diakui secara hukum oleh negara.
Isbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan yang dilakukan melalui putusan pengadilan untuk pasangan yang menikah secara agama atau adat (nikah siri) tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan, yang sangat penting untuk keperluan administrasi kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran anak, perubahan status Kartu Keluarga (KK), dan akses terhadap berbagai program pemerintah. Dengan adanya akta nikah, pasangan suami istri dapat memenuhi syarat administrasi untuk berbagai keperluan.
Kegiatan verifikasi data warga untuk isbat nikah di Desa Gerisak Semanggeleng dilaksanakan oleh tim verifikator dari Pengadilan Agama Selong. Proses ini melibatkan pemeriksaan kelengkapan berkas dan wawancara dengan calon peserta sidang isbat nikah. Berkas yang diperiksa meliputi:
Surat Pengantar dari Desa: Surat ini dikeluarkan oleh kepala desa setempat sebagai bukti bahwa pasangan tersebut adalah warga desa dan telah menikah.
Fotokopi Identitas Diri: KTP dan Kartu Keluarga sebagai bukti identitas dan status kependudukan.
Keterangan Saksi: Minimal dua saksi yang mengetahui pernikahan pasangan tersebut, biasanya dari keluarga atau tokoh masyarakat.
Dokumen Pendukung Lain: Seperti akta kelahiran anak (jika ada) atau surat keterangan dari tokoh agama/adat yang memimpin pernikahan.
Selain pemeriksaan berkas, tim verifikator juga melakukan wawancara untuk memastikan kebenaran informasi yang disampaikan, seperti tanggal dan tempat pernikahan, serta memverifikasi bahwa pernikahan tersebut memenuhi syarat dan rukun menurut hukum Islam. Proses ini dilakukan dengan teliti untuk memastikan bahwa hanya pasangan yang memenuhi syarat yang dapat mengikuti sidang isbat nikah.
Kegiatan verifikasi di Desa Gerisak Semanggeleng dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk tim dari Pengadilan Agama Selong,yakni H. Suaidi S.Ag (Panitera) dkk, Kepala Desa Gerisak Semanggeleng, dan para calon peserta isbat nikah. Antusiasme warga sangat terlihat, mengingat pentingnya dokumen pernikahan resmi bagi kehidupan mereka. Kegiatan ini biasanya diadakan sebagai bagian dari sidang keliling atau sidang terpadu, yang memungkinkan pengadilan untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil seperti Desa Gerisak Semanggeleng.
Kegiatan verifikasi data warga untuk isbat nikah di Desa Gerisak Semanggeleng oleh Pengadilan Agama Selong adalah langkah nyata dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses dan terjangkau bagi masyarakat. Dengan sinergi antara pengadilan, pemerintah desa, program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui tertibnya administrasi kependudukan. Warga yang telah mengikuti proses ini diharapkan dapat memanfaatkan dokumen pernikahan resmi untuk keperluan administrasi dan menjadi teladan bagi masyarakat lainnya dalam mencatatkan pernikahan secara resmi.
Meksi Tusi
14 Maret 2022 10:02:28
Salam hormat dari Kupang-NTT...