Berita Desa

Struktur Organisasi BPD

Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa, Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur

Periode 2018-2024

Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016

FUNGSI BPD

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

TUGAS BPD

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran File
Unduh Salinan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD

Unduh

Beri Komentar