Desa Gerisak Semanggeleng

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Pusat Data dan Sumber Informasi | Informasi Kepada Semua Warga Desa Gerisak Semanggeleng Yang Hendak Melakukan Pembuatan, Perubahan Atau Penambahan Anggota Keluarganya Mohon Melampirkan Berkas Asli (Bukan Fotocopy) -- selengkapnya...

Berita Desa

TUGAS POKOK & FUNGSI SESUAI PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015

A. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa:

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

B. Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris Desa

  1. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  2. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  • Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
  • Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi.

C. Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Umum

  1. Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi:
  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas;
  • Melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa;
  • Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  • Penyiapan rapat-rapat;
  • Pengadministrasian aset desa;
  • Pengadministrasian inventarisasi desa;
  • Pengadministrasian perjalanan dinas;
  • Melaksanakan pelayanan umum.

D.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Keuangan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

E.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Urusan Perencanaan

  1. Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  2. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  3. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  4. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi:
  • Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa;
  • Menyusun RAPBDes;
  • Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa;
  • Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa);
  • Menyusun laporan kegiatan Desa;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

F.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan.
  2. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  • Menyusun rancangan regulasi desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
  • Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan;
  • Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa;
  • Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa;
  • Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

G.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan

  1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan .
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga;
  • Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna;
  • Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atas

H.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan

  1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan.
  2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan.
  3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi :
  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa;
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
  • Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
  • Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
  • Melaksanakan pembangunan bidang kesehatan;

I.  Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun

  1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

PERMENDAGRI NOMOR 84 TAHUN 2015

Beri Komentar

Desa

1.474

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.474penduduk

1.455

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.455penduduk

2.929

TOTAL

TOTAL2.929penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. MURSAL HADI, SH

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

ANDI ISKANDAR, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

HERMANWADI SUGIANTO, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

NENI SUMARNI, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

TIARA MUSLIMAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

AKMALUDDIN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

SAFWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Tata Usaha dan Umum

MUH. AL MALIQUL QUDDUS

Tidak Ada di Kantor

Kawil Semanggeleng

MOH. SUKARDI

Tidak Ada di Kantor

Kawil Gerisak

MAHSUN

Tidak Ada di Kantor

Kawil Pongkor

MOH. NUH ASRI

Tidak Ada di Kantor

Kawil Penutus

MUHAMMAD SAHDAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

1

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

2

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

3

Surat

Bulan Ini

3

Surat

Bulan Lalu

10

Surat

Tahun Ini

275

Surat

Tahun Lalu

472

Surat

Total

1,223

Surat

Jam Pelayanan Kantor Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Bimtek Penyusunan RPJMDes Desa Gerisak Semanggeleng Periode 2021-2027

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Tim Ahli Kabupaten Lombok Timur

Terdahulu

Rapat Sosialisasi LPTQ Tingkat Desa

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Rapat Persiapan Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Tingkat Desa

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Ketua LPTQ Kecamatan Sakra Barat

Terdahulu

Musyawarah Desa RKPDes TA 2023 Desa Gerisak Semanggeleng

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : BPD

Terdahulu

Pembagian BLT BBM Tahap September, Oktober

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Petugas Pos Sakra

Terdahulu

Pembagian BLT DD Tahap ke VII, VIII dan IX Tahun 2022

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Musrenbangdes RKPDes Tahun Anggaran 2023

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Sosialisasi DBHCHT Tahun 2023

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Musrenbangdes Desa Gerisak Semanggeleng Tahun Anggaran 2024

Tgl : 11 September 2023 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Tim Penyusun RKPDes

Terdahulu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kewilayahan Penutus

Tgl : 02 November 2023 08:37:09
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Kepala Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 174
Kemarin : 373
Total Pengunjung : 428.019
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.175.26
Browser : Tidak ditemukan
Jam Pelayanan Kantor Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Bimtek Penyusunan RPJMDes Desa Gerisak Semanggeleng Periode 2021-2027

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Tim Ahli Kabupaten Lombok Timur

Terdahulu

Rapat Sosialisasi LPTQ Tingkat Desa

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Rapat Persiapan Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Tingkat Desa

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Ketua LPTQ Kecamatan Sakra Barat

Terdahulu

Musyawarah Desa RKPDes TA 2023 Desa Gerisak Semanggeleng

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : BPD

Terdahulu

Pembagian BLT BBM Tahap September, Oktober

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Petugas Pos Sakra

Terdahulu

Pembagian BLT DD Tahap ke VII, VIII dan IX Tahun 2022

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Musrenbangdes RKPDes Tahun Anggaran 2023

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Sosialisasi DBHCHT Tahun 2023

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Musrenbangdes Desa Gerisak Semanggeleng Tahun Anggaran 2024

Tgl : 11 September 2023 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Tim Penyusun RKPDes

Terdahulu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kewilayahan Penutus

Tgl : 02 November 2023 08:37:09
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Kepala Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 174
Kemarin : 373
Total Pengunjung : 428.019
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 172.70.175.26
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.602.607.726,13

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 704.143.802,90

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 531.490.923,23

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 114.325.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 209.448.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 43.200.000,00

0%
Pemerintah Desa

H. MURSAL HADI, SH

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

ANDI ISKANDAR, S.Pd.I

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

HERMANWADI SUGIANTO, S.Pd.I

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NENI SUMARNI, S.Pd.I

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TIARA MUSLIMAH

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

AKMALUDDIN

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SAFWAN

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

MUH. AL MALIQUL QUDDUS

Kaur Tata Usaha dan Umum
Tidak Ada di Kantor

MOH. SUKARDI

Kawil Semanggeleng
Tidak Ada di Kantor

MAHSUN

Kawil Gerisak
Tidak Ada di Kantor

MOH. NUH ASRI

Kawil Pongkor
Tidak Ada di Kantor

MUHAMMAD SAHDAN

Kawil Penutus
Tidak Ada di Kantor