Berita Desa

Layanan Akta Kematian Melalui BAKSO

 

Syarat untuk Permohonan Akta Kematian, Melampirkan :

  1. Kartu Keluarga
  2. KTP yang bersangkutan
  3. Surat Keterangan Kematian (Bisa dari Desa atau RS)
  4. Format F1.02 jika yang meninggal adalah Kepala Kelurga*
  5. Format F2.01*

Catatan :

  • Dengan Berlakunya SIAK TERPUSAT, maka semua syarat yang dilampirkan adalah berkas Asli (Bukan Fotocopy)
  • * Disiapkan oleh Desa

Beri Komentar