Di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat pedesaan, Kantor Urusan Agama (KUA) Sakra Barat baru-baru ini menyelesaikan penyerahan buku nikah kepada puluhan pasangan suami istri di Desa Gerisak Semanggeleng, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur. Penyerahan ini merupakan hasil langsung dari program isbat nikah yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Selong pada tahun 2025. Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum atas pernikahan yang selama ini hanya tercatat secara agama, tetapi juga memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Program isbat nikah ini dimulai dari tahap pengusulan pada tahun 2023 yang ditujukan kepada pengadilan agama selong, kemudian tahap verifikasi data dilakukan oleh tim PA Selong pada 30 Juli 2025 di kantor Desa Gerisak Semanggeleng. Verifikasi tersebut melibatkan pemeriksaan dokumen-dokumen penting seperti surat nikah siri, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan dari kepala desa. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa berkas pemohon memenuhi syarat administratif dan substansial sebelum memasuki tahap sidang. Kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat, yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum karena jarak dan biaya.
Kepala Desa Gerisak Semanggeleng saat itu menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif PA Selong, karena program ini membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka yang belum tercatat resmi.
Pelaksanaan Sidang Keliling
Puncak dari program ini adalah sidang keliling isbat nikah yang digelar pada 25 Agustus 2025 di Desa Gerisak Semanggeleng. Sidang ini dipimpin oleh Petugas dari PA Selong. Sebanyak 32 perkara isbat nikah berhasil disidangkan dalam satu hari, dan dilaksanakan 2 kali (hari) dengan partisipasi aktif dari pasangan suami istri yang hadir.
Sidang ini difokuskan pada pasangan yang telah menikah secara agama namun belum mendaftarkan pernikahan mereka di KUA, sering kali karena kendala administratif atau pengetahuan. Pelaksanaan sidang berjalan lancar dengan antusiasme tinggi dari masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan hak dasar bagi warga negara agar pernikahan mereka disahkan sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pendaftaran nikah resmi. Hasil sidang ini kemudian menjadi dasar hukum untuk penerbitan buku nikah baru.
Proses Penyerahan Buku Nikah oleh KUA Sakra Barat
Setelah putusan sidang dikeluarkan oleh PA Selong, proses selanjutnya adalah penerbitan dan penyerahan buku nikah oleh KUA Sakra Barat sebagai instansi yang berwenang di bawah Kementerian Agama. Penyerahan ini dilakukan pada hari ini Kamis, 08 Januari 2026 Bertempat di Kantor Desa Gerisak Semanggeleng, diberikan kepada 29 pasangan yang merupakan pasangan yang telah diterbitkan buku nikahnya oleh KUA Kecamatan Sakra Barat, dan sisanya masih dalam proses. Buku nikah ini tidak hanya berfungsi sebagai bukti sah pernikahan, tetapi juga memudahkan akses ke layanan publik seperti pembuatan akta kelahiran anak, warisan, dan hak-hak sipil lainnya.
Menurut prosedur standar, hasil keputusan isbat nikah dari pengadilan agama menjadi acuan utama bagi KUA untuk menerbitkan buku nikah. Di wilayah Lombok Timur, kerjasama antara PA Selong dan KUA Sakra Barat telah terbukti efektif dalam program-program serupa, membantu ratusan pasangan setiap tahunnya. Penyerahan di Desa Gerisak Semanggeleng ini menjadi contoh sukses bagaimana layanan hukum dapat dibawa lebih dekat ke masyarakat pedesaan.
Dampak dan Harapan ke Depan
Program isbat nikah ini memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Gerisak Semanggeleng, di mana banyak pernikahan di bawah tangan (siri) kini memiliki status hukum yang jelas. Selain itu, program ini mendukung tujuan nasional untuk menurunkan angka pernikahan tidak tercatat, yang sering kali menjadi akar masalah dalam administrasi kependudukan. Warga setempat berharap agar kegiatan serupa terus dilaksanakan secara rutin, terutama di daerah terpencil.
Pengadilan Agama Selong sendiri telah menangani ratusan perkara isbat nikah sepanjang 2025, termasuk di lokasi lain, menunjukkan komitmen mereka dalam penguatan layanan hukum. Dengan kolaborasi lintas instansi, diharapkan lebih banyak masyarakat yang terbantu, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih tertib secara administratif dan hukum.
Program seperti ini menjadi bukti bahwa pemerintah terus berupaya mendekatkan layanan kepada rakyat, khususnya di wilayah seperti Lombok Timur yang kaya akan budaya dan tradisi agama.
Bagi pasangan yang menerima buku nikah baru, ini bukan hanya dokumen, melainkan langkah awal menuju kehidupan keluarga yang lebih aman secara hukum.
