Desa Gerisak Semanggeleng

Perayaan

Hari Batik

  • 27Hari
  • 3Jam
  • 32Menit
  • 33Detik
Kamis, 02 Oktober 2025
Info
Informasi Kepada Semua Warga Desa Gerisak Semanggeleng Yang Hendak Melakukan Pembuatan, Perubahan Atau Penambahan Anggota Keluarganya Mohon Melampirkan Berkas Asli (Bukan Fotocopy) -- selengkapnya... Selamat Datang di Website Resmi Desa Gerisak Semanggeleng Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Pusat Data dan Sumber

Berita Desa

PENGUMUMAN

NOMOR : 004/P3D/DES.GS/2023

TENTANG

PERPANJANGAN PENDAFTARAN PENGISIAN PERANGKAT DESA GERISAK SEMANGGELENG TAHUN 2023

  1. Berdasarkan Hasil penjaringan tahap pertama terhadap formasi jabatan kepala unsur kewilayahan Semanggeleng masih belum mencukupi minimal pendaftar untuk mengikuti Uji Kompentensi , oleh karena itu Panitia Kembali membuka perpanjangan pendaftaran menjadi calon perangkat Desa Gerisak Semanggeleng;
  2. Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Parangkat Desa dan Staf Perangkat Desa, maka untuk mengisi kekosongan Perangkat Desa Gerisak Semanggeleng Tahun 2023  yakni :
    a.    Kepala Seksi Pelayanan;
    b.    Kepala Urusan Perencanaan;
    c.    Kepala Kewilayahan Semanggeleng.

Dengan ini dibuka Perpanjangan pendaftaran Bakal Calon  Perangkat Desa tersebut diatas mulai tanggal 31 November S/D 08 Desember 2023, dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika.
  4. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat.
  5. Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun.
  6. Sehat jasmani dan rohani.
  7. Bebas dari narkoba.
  8. Memahami kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
  9. Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
  10. Tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa tindak pidana kejahatan.
  11. Bakal calon kepala dusun harus mendapat dukungtan paling sedikit 10 % dari jumlah penduduk dususn setempat yang memiliki hak pilih yang dibuktikan dengan surat dukungan dan dilampiri foto copi KTP, dan
  12. Memenuhi kelengkapan administrasi.

Adapun kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran adalah :

  1. Surat Permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup.
  2. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
  4. Foto copi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
  5. Foto copi akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir dari pejabat berwenang.
  6. Foto copi Kartu Tanda penduduk.
  7. Surat keterang berbadan sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah.
  8. Surat keterangan bebas Narkoba dari dokter RSUD yang ditunjuk Tim.
  9. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
  10. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  11. Daftar riwayat hidup.
  12. Pas poto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm.
  13. Berkas dukungan dalam pernyataan dukungan yang dilampiri dengan identitas diri berupa potokopi KTP bagi bakal calon kepala dusun.

Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan Pertangkat Desa pada setiap jam kerja.
Demikian untuk maklum agar dapat dipedomani sebagimama semestinya.

Gerisak Semanggeleng, 31 November 2023
Tim Penjaringan & Penyaringan Perangkat Desa Gerisak Semanggeleng,
Ketua,

ttd

SYAMSUL HADI


Contac Person:
1.    Syamsul Hadi (087861684855)
2.    Muh. Syakur (081997788390)
3.    Hermanwadi Sugianto (085964386727)
4.    Akmaluddin (085903627363)
5.    Sahman (081934999726)

Dan Blangko Persyaratan dapat di download di https://gerisaksemanggeleng.desa.id/

Beri Komentar

Desa

1,482

Laki-laki

Laki-laki 1,482 penduduk

1,471

Perempuan

Perempuan 1,471 penduduk

2,953

TOTAL

TOTAL 2,953 penduduk

⚠️ KONTAK DARURAT DESA GERISAK SEMANGGELENG ⚠️

0822-6619-5200

Bhabinkamtibmas

0819-9924-5444

Babinsa

0877-5989-1088

Linmas

0877-6300-2174

Ambulance

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. MURSAL HADI, SH

Belum Rekam Kehadiran

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

31

Surat

Bulan Ini

31

Surat

Bulan Lalu

46

Surat

Tahun Ini

498

Surat

Tahun Lalu

450

Surat

Total

1,898

Surat

Profil Desa
Jenis Tanah : Persawahan
Topografi : Dataran Rendah
Sumber Daya Alam :
Flora Fauna :
Rawan Bencana : Tidak Ada
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan : Fiber Optik
Provider Internet : Telkomsel, XL, Indosat
Cakupan Wilayah : Semua Wilayah Bisa Akses Internet
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : non_adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Profil Desa
Jenis Tanah : Persawahan
Topografi : Dataran Rendah
Sumber Daya Alam :
Flora Fauna :
Rawan Bencana : Tidak Ada
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan : Fiber Optik
Provider Internet : Telkomsel, XL, Indosat
Cakupan Wilayah : Semua Wilayah Bisa Akses Internet
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : non_adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Gempa
INFO GEMPA BUMI TERBARU
04-09-2025 jam 19:49:15
Shakemap
3.41 LS ; 128.66 BT
Magnitude 2.9
Kedalaman 10 km
Pusat gempa berada di darat 3 km Barat Laut Amalatu, Seram Bagian Barat
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Dirasakan II-III Amalatu

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Cuaca

Lokasi : Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinat : -8.7396743578,116.5156804654
Diperbarui 05-09-2025 04:27:15

Hari Ini, 05 September 2025
04:00

Cerah
22°C
07:00

Cerah
26°C
10:00

Cerah
30°C
13:00

Cerah
30°C
16:00

Cerah
28°C
19:00

Cerah
26°C
22:00

Cerah
25°C
Besok, 06 September 2025
01:00

Cerah
24°C
04:00

Cerah
24°C
07:00

Cerah
26°C
10:00

Cerah
29°C
13:00

Cerah
30°C
16:00

Cerah
28°C
19:00

Cerah
26°C
22:00

Cerah
26°C
Lusa, 07 September 2025
01:00

Cerah
24°C
04:00

Cerah
24°C
07:00

Cerah
26°C

Sumber : BMKG | Tema DeNava

Jam Pelayanan Kantor Desa
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 11:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Bimtek Penyusunan RPJMDes Desa Gerisak Semanggeleng Periode 2021-2027

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Tim Ahli Kabupaten Lombok Timur

Terdahulu

Rapat Sosialisasi LPTQ Tingkat Desa

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Rapat Persiapan Seleksi Tilawatil Qur'an (STQ) Tingkat Desa

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Ketua LPTQ Kecamatan Sakra Barat

Terdahulu

Musyawarah Desa RKPDes TA 2023 Desa Gerisak Semanggeleng

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : BPD

Terdahulu

Pembagian BLT BBM Tahap September, Oktober

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Petugas Pos Sakra

Terdahulu

Pembagian BLT DD Tahap ke VII, VIII dan IX Tahun 2022

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Kasi Kesejahteraan

Terdahulu

Musrenbangdes RKPDes Tahun Anggaran 2023

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Sosialisasi DBHCHT Tahun 2023

Tgl : 22 Juni 2023 07:29:22
Tempat : Aula Kantor Desa
Koordinator : Kepala Desa

Terdahulu

Musrenbangdes Desa Gerisak Semanggeleng Tahun Anggaran 2024

Tgl : 11 September 2023 09:30:00
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Tim Penyusun RKPDes

Terdahulu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala Kewilayahan Penutus

Tgl : 02 November 2023 08:37:09
Tempat : Aula Kantor Desa Gerisak Semanggeleng
Koordinator : Kepala Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 272
Kemarin : 1.676
Total Pengunjung : 664.727
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.112
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Rp. 714.385.685,00 Rp. 1.539.468.942,00

46%

Belanja

Realisasi | Anggaran

Rp. 536.602.227,00 Rp. 1.371.421.128,00

39%

Pembiayaan

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. -168.047.813,00

0%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.500.000,00 Rp. 4.000.000,00

38%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 7.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 455.372.000,00 Rp. 920.184.000,00

49%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 73.841.927,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 256.710.824,00 Rp. 533.943.015,00

48%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 802.861,00 Rp. 500.000,00

161%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 186.377.227,00 Rp. 692.000.205,00

27%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 257.825.000,00 Rp. 522.430.923,00

49%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 70.800.000,00 Rp. 103.940.000,00

68%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00 Rp. 9.850.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.600.000,00 Rp. 43.200.000,00

50%
Pemerintah Desa

H. MURSAL HADI, SH

Kepala Desa


Belum Rekam Kehadiran

ANDI ISKANDAR, S.Pd.I

Sekretaris Desa
Belum Rekam Kehadiran

HERMANWADI SUGIANTO, S.Pd.I

Kasi Pemerintahan
Belum Rekam Kehadiran

NENI SUMARNI, S.Pd.I

Kasi Kesejahteraan
Belum Rekam Kehadiran

TIARA MUSLIMAH

Kasi Pelayanan
Belum Rekam Kehadiran

AKMALUDDIN, S.Pd

Kaur Keuangan
Belum Rekam Kehadiran

SAFWAN

Kaur Perencanaan
Belum Rekam Kehadiran

MUH. AL MALIQUL QUDDUS

Kaur Tata Usaha dan Umum
Belum Rekam Kehadiran

MOH. SUKARDI

Kawil Semanggeleng
Belum Rekam Kehadiran

MAHSUN

Kawil Gerisak
Belum Rekam Kehadiran

MUHAMMAD SAHDAN

Kawil Penutus
Belum Rekam Kehadiran